NEWS
Penulis : detik | Rabu, 22 Juli 2015 | READ FROM SOURCE
Orang Asing Boleh Beli Properti di RI, Namun Hanya Apartemen

Jakarta -Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan aturan izin orang asing memiliki properti di Indonesia. Namun, properti yang dibutuhkan hanya apartemen saja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) soal izin tersebut sedang difinalisasi. Ferry harus melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian. Ditargetkan, sebelum akhir tahun Permen sudah diterbitkan.

"Tidak ada patokan harga. Menurut saya tidak usah," kata Ferry di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Awalnya muncul kabar, properti yang boleh dimiliki asing dibatasi harganya yaitu Rp 5 miliar ke atas. Menurut Ferry, batasan harga bisa berubah-ubah tiap tahun.

"Tidak usah diberi batasan. Tentu sepanjang dia punya izin tinggal, dia berhak memilih di mana saja," jelas Ferry.

Jadi, syarat kepemilikan rumah bagi orang asing adalah memiliki izin tinggal, lalu tidak boleh menempati rumah subsidi.

"Tidak boleh rumah tapak, tetap di atas (apartemen). Kalau perumahan di kawasan ekonomi khusus itu bisa, tapi dengan beberapa persyaratan. Misalnya investasinya berapa banyak," tutur Ferry.